GridHype.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.
Hal ini diberikan bersamaan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.
Melansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sedang mempersiapkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2022.
Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ini sedang kami siapkan untuk penyerahan (daftar peserta) gelombang kedua. Data sudah ada masih di proses kami," kata dia kepada media, Kamis (9/9/2022).
Sementara itu, informasi BSU 2022 dikabarkan bakal cair mulai hari ini, Jumat (9/9/2022).
Kabar cairnya BSU 2022 hari ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah pada Selasa (6/9/2022) lalu.
"Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," tutur Ida pada Selasa (6/9/2022).
Cara cek penerima BSU 2022
Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022?
Tahun lalu, Kemnaker menyediakan laman untuk cek penerima BSU yakni di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, pantauan Tribunnews.com, laman bsu.kemnaker.go.id sudah tidak bisa lagi untuk mengecek penerima BSU.
Laman ini sudah berganti menjadi secara otomatis menjadi satudata.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Rp 600 Ribu Bakal Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022
Sayangnya, saat diakses Tribunnews.com Jumat (9/9/2022), laman ini juga belum bisa diakses dengan alasan sedang mengalami peningkatan kapasitas.
Hal yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda berpotensi menerima BSU adalah dengan mengecek kriteria atau syarat penerima BSU.
Apabila Anda memenuhi kriteria yuang ditetapkan, Anda berpotensi untuk menerima BSU.
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Apabila memenuhi syarat di atas, maka Anda berpotensi menerima BSU 2022 dan sering-seringlah cek rekening yang digunakan sebagai penyaluran BSU tahun lalu.
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama penerima BSU.
Dalam penyaluran BSU 2022, penerima wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal hingga Juli 2022.
Karena itu, cek apakah Anda masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktifa atau tidak.
Adapun untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
Cara penyaluran BSU
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Merujuk pasal 7 dan 8 itu, nantinya BSU akan disalurkan secara langsung melalui lima bank dan kantor pos.
Adapun lima bank penyalur BSU 2022 yakni:
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
(*)