Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah di Tangan Kemnaker, Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Rp1 Juta

Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:00
Kompas.com

Cara cek penerima bantuan Rp 1 juta BLT Subsidi Gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga kini masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Subsidi Gaji.

Seperti yang diketahui, pekerja dengan keriteria tertentu akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah.

Nantinya, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesarRp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

Melansir Kompas.com, BSU Rp 1 juta ini dicairkan secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Adapun bantuan akan langsung ditransfer melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) milik penerima.

Pemerintah menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Sementara itu,BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima subsidi gaji tahap ketiga ke Kemnaker sebanyak 1,5 juta.

Baca Juga: Ada Fitur Terbaru, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos Lewat 'Aplikasi Cek Bansos'

Data tersebut adalah calon penerima subsidi gaji yang sebelumnya belum memiliki rekening himpunan bank negara (Himbara).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh mengatakan, dengan penambahan tersebut, total saat ini data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3,75 juta data pekerja.

"Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Terkait penyaluran BSU untuk penerima yang belum memiliki rekening himbara, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.

Pihaknya mengaku saat ini proses transfer BSU masih dalam tahap kedua untuk pemilik rekening Himbara.

"BSU Tahap III belum cair, saat ini masih tahap II" ujar Anwar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, Utoh mengatakan, khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh.

Baca Juga: Siap-siap BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Terbaru Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bisa Lewat WhatsApp

Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tempat dan Tanggal Lahir

4. Alamat

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif

7. Alamat Email

Oleh karena itu, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Kriteria penerima BSU 2021

Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:

- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta/bulan

- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021

- Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Perlu diketahui, sesaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.

Baca Juga: Cuma Modal Nomor KTP, Kamu Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Panduan Mencairkan Bantuannya di Sini

Cara cek penerima BSU

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

- Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)

- Klik centang pada captcha

- Klik "Lanjutkan".

1. Tampilan jika penerima BSU

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Apabila masyarakat atau calon penerima BSU mendapatkan kendala, bisa dikonsultasikan melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Kesempatan Emas, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Tips Berikut agar Lolos Seleksi

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com