Siap-siap BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Terbaru Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bisa Lewat WhatsApp

Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:30
BPJSTKU

Cara cek penerima subsidi gaji

GridHype.ID - Paling dinanti-nanti, bantuan subsdi gaji (BSU) alias BLT subsidi gaji kembali dibagikan pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah menyalurkan BLT subsidi gaji secara bertahap.

Melansir Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BLT subsidi gaji untuk tahap I.

Kemudian,BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU untuk tahap II pada Senin (16/8/2021).

Padatahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, penerima BSU nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan sehingga penerima akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

Baca Juga: Cuma Modal Nomor KTP, Kamu Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Panduan Mencairkan Bantuannya di Sini

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Online

Penerima BLT Subsidi Gaji dapat dicek melalui laman kemnaker.go.id atau WhatsApp ke nomor 0813-8007-0175.

Website

Berikut cara terbaru mengecek penerima BLT Subsidi Gaji, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Kesempatan Emas, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Tips Berikut agar Lolos Seleksi

WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-Form Pengaduan

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Hore! Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Akhirnya Dibuka, Simak Syarat dan Panduan Pendaftarannya Berikut Ini

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;

- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Online Cuma di Laman Resmi Ini, Simak Juga Panduan Mencairkan Dana Bantuannya di Bank

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com