Follow Us

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Cair Hari Ini, Begini Cara Cek BSU 2022

Helna Estalansa - Sabtu, 10 September 2022 | 09:00
Bakal diperkirakan cair hari ini, berikut cara cek penerima BSU 2022.
Nakita.id/ Ruby

Bakal diperkirakan cair hari ini, berikut cara cek penerima BSU 2022.

GridHype.ID - Kabar gembira bagi kita semua.

Bagaimana tidak, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan bakal segera cair.

Benarkah kabar tersebut? Mari kita simak selengkapnya!

Melansir dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 4,36 juta pekerja atau buruh.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pekerja, Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Penyalurannya

Source : Tribunnews.com, Kompas.tv

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest