GridHyp.ID -Selama masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan pemerintah tersebut sudah dimulai sejak akhir tahun 2020 lalu.
Di tahun 2021, pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Batuan yang baru-baru ini disalurkan oleh pemerintah yaitu bantuan subsidi upah (BSU).
Ya, kabar gembira buat kalian para pekerja, karena pemerintah sudah mulai mencairkan BSU sebesar Rp 1 juta.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji mulai Selasa (10/8/2021).
Bantuan sebesar Rp 1 juta ini diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Berikut ini ada syarat dan cara cek status penerimaBantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang dikutip dari Tribunnews.com:
Syarat Penerima BSU