Follow Us

Hanya untuk Pekerja Golongan Ini, BLT Subsidi Gaji Segera Disalurkan Pemerintah, Jangan Kaget Jika Saldo Rekeningmu Bertambah

Dwi Purworahayu - Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:30
Ilustrasi bantuan selama PPKM
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan selama PPKM

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk para pekerja dalam bentuk BLT Subsidi Gaji.

Sayangnya, tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini.

BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada berkerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Melansir Kompas.com, bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan disalurkan dalam waktu dekat.

Syarat dan kriteria penerima bantuan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Para Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja syarat penerima bantuan subsidi gaji?

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest