Buruan Cek Rekening! Para Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 30 Juli 2021 | 18:15
Pixabay/EmAji

Daftar wilayah PPKM 4 yang berhak mendapatkan subsidi gaji

GridHype.ID - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cair.

Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji ini.

Anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja.

Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Nantinya, penyaluran bantuan ini akan melalui transfer bank.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan kepada Para Pekerja, Simak Apa Saja Syarat Wajib Agar Menerima Subsidi Gaji ini

Sementara itu, syarat dan kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari Kompas.com pada Jumat (30/7/2021), berikut syarat-syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sekarang Nggak Perlu Repot-repot Antre ke Bank, Tinggal Reservasi Online di Website ini BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Besaran bantuan yang akan didapat para pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Lebih lanjut, penyaluran bantuan akan ditransfer melalui bank penyalur.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id