Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan kepada Para Pekerja, Simak Apa Saja Syarat Wajib Agar Menerima Subsidi Gaji ini

Kamis, 29 Juli 2021 | 15:00
kompas.com

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

GridHype.ID - Bagi para pekerja ada kabar gembira di tengah kebijakan PPKM Level 4 ini.

Pasalnya, pemerintah akan kembali melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah (subsidi gaji) untuk para pekerja.

Tak main-main, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk bantuan subsidi gaji ini.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta untuk para pekerja.

Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Baca Juga: Sekarang Nggak Perlu Repot-repot Antre ke Bank, Tinggal Reservasi Online di Website ini BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair

Nantinya, penyaluran bantuan ini akan melalui transfer bank.

Terlebih, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, saat itu para pekerja yang gajinya di bawah 5 juta, mendapat bantuan Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Kini pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di bawah Rp 3,5 juta.

Para penerima nantinya masing-masing bakal mendapatkan Rp 1 juta.

Namun, ada syarat wajib yang harus diperhatikan untuk pencairan tahun ini.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021)

Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.

Baca Juga: Ditargetkan Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Siapkan KTP, KK, dan Dokumen ini untuk Mendaftarnya

Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.

Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.

5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang berada di zona PPKM IV namun memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta akan diterapkan UMK sebagai batas kriteria

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Surya.co.id