Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya untuk Pekerja Golongan Ini, BLT Subsidi Gaji Segera Disalurkan Pemerintah, Jangan Kaget Jika Saldo Rekeningmu Bertambah

Dwi Purworahayu - Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:30
Ilustrasi bantuan selama PPKM
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan selama PPKM

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Besaran

Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Buruan Cek Rekeningmu, BLT UMKM Turun Akhir Juli 2021, Lakukan Hal Ini agar Bantuan Senilai Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan di Bank

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x