Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp 5.000.000
- Tidak ada batasan wilayah/sektor
- Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp 600.000 per bulan sealam 4 bulan.
- Sehingga BSU yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
- Penyaluran dana BSU melalui rekening pribadi penerima BSU.
- Batasan maksimal sebesar Rp 3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
- b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI,BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(*)