Pencairan BLT Subsidi Gaji Sudah di Depan Mata, Buruan Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp1 Juta Ini atau Bukan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:30
Kompas.com

BLT Subsidi Gaji

GridHype.ID - Pandemi belum usai, pemerintah pun memutuskan kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja melalui BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BLT Subsidi Gaji yang akan disalurkan kepada penerima adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan dan dicairkan sekaligus.

Sehingga nantinya, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dan langsungdibayarkan ke rekening pekerja.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta ini.

Pasalnya, bantuan yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini hanya akan menyasar pada 8,7 juta pekerja.

Melansir Tribunnews.com, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sudah Masuk Agustus 2021, Siap-siap Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Diantaranya yakni harus WNI yang terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4.

Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lantas kapan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker ini bisa cair ke pekerja/buruh?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini proses administrasi keuangan telah rampung.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Perpanjangan PPKM, Pemerintah Segera Salurkan BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Online

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan bahwa proses administrasi keuangan yang dilakukan Kemnaker dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah selesai dengan keluarnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Alhamdulillah proses administrasi keuangan sudah selesai, dengan keluarnya revisi DIPA,” kata Anwar Sanusi, saat dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (8/8/2021).

Pihaknya kini tengah merampungkan pengecekan data 1 juta calon penerima BSU yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu.

Untuk diketahui, data 1 juta tersebut adalah tahap pertama dari total 8,7 penerima yang akan menerima BSU.

Harapannya pada minggu depan, Kemnaker dapat segera menyalurkan bantuan pemerintah tersebut.

“Ini kita sedang mengecheck data 1 juta yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga minggu depan sudah mulai bisa kita salurkan,” kata Anwar.

“Mudah-mudahan (segera cair), kita lagi merapikan semua,” pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Datang dengan Tangan Kosong, Bawa Dokumen Penting Ini Saat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank

Cek Penerima BSU

Calon penerima BSU Rp 1 juta ini bisa dicek statusnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Berikut cara selengkapnya.

1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Jadi Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buruan Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Milikmu, Begini Caranya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya