GridHype.ID -Belakangan ini masyarakat Indonesia tengah menyoroti kasus besar penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang menjadi tersangka penempakan Brigadir J pun ramai menjadi bahan cibiran publik.
Ya, seperti dikutip dari Grid.ID, keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisimemang membuat masyarakat ngeri.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu atas kematian Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo, sang istri atau Putri Candrawati, hingga 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak penangkapan, Ferdy Sambo sama sekali tak tampak di publik, kini eks Irjen itu menulis surat permintaaan maaf.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh Polri senior dan rekan sejawatnya.
Ferdy Sambo mengungkap rasa penyesalannya serta meminta maaf atas dampak kasus ini terhadap jabatan para senior dan rekannya.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan," tulis Ferdy Sambo.
"Dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," sambungnya.
Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tulis Ferdy Sambo.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Netizenpun memberikan beragam komentar atas surat Ferdy Sambo.
Tak sedikit yang menanyakan permintaan maaf ke korban yang diduga telah ia bunuh dan keluarganya yang ditinggalkan.
"Permohonan maaf ke keluarga korban ada gak?" tulis akun @khoirunnisadp.
"Sepertinya FS ini benar benci banget ya dengan almarhum Brigadir J, tak ada satupun kalimat yang memohon maaf kepada keluarga almarhum brigadir J," tulis akun @mommynadh99.
"Gak ada rasa penyesalan kepada keluarga korban sepertinya ya ampun hatinya terbuat dari apa yah nauzubillah," tulis akun @lynzarikha.zb.
"Fungsinya apa nulis gelar dan pangkat," tulis akun @sunny.baby.spa.
"Ih gak malu masih pake title Irjen," tulis akun @shaozey_03.
Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Melansir dari Tribunnews.com, para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
"RE hadir melalui zoom," ucap dia.
Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.
Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.
Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.
Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB.
"Totalnya ada 15 ya," kata dia.
Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh
Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
(*)