Follow Us

Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka atas Pembunuhan Brigadir J, Sang Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Kuat: Apa pun yang Diperbuat Klien Kami Tentunya Ada Motif...

Helna Estalansa - Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:00
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube Kompas TV

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

GridHype.ID - Baru-baru ini masyarakat tengah memusatkan perhatiannya kepada kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang kita tahu, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus besar pembunuhan Brigadir J.

Usai terungkapnya kabar tersebut, kini Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Sementara mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.

“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.

Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Baca Juga: Banyak Nama Terseret dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Sosok Brigjen ini Ikut Disebut Lantaran Melarang dan Mengintimidasi Keluarga Yosua Untuk Buka Peti Jenazah

Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest