Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi. Selain itu, turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.
Terakhir, mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf kepada masyarakat.
“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Sigit mengungkapkan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Lantas, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sang Pengacara Ucapkan Permohonan Maaf
Melansir dari Grid.ID, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia usai mantan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
Menurut Arman kasus ini telah memberikan dampak besar kepada masyarakat dan terutama sejumlah pihak.
"Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," kata Arman Hanis saat ditemui di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.