Banyak Nama Terseret dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Sosok Brigjen ini Ikut Disebut Lantaran Melarang dan Mengintimidasi Keluarga Yosua Untuk Buka Peti Jenazah

Senin, 08 Agustus 2022 | 08:36
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang

Ferdy Sambo kini diamankan ke Mako Brimob, diduga ambil ini, benarkan ada pelanggaran etik saat olah TKP kematian Brigadir J?

GridHype.id-Kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjan Sambo hingga menewaskan Brigadir J hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Polemik kasus dugaan pembunuhan tersebut menyeret sejumlah nama di kesatuan polisi RI (POLRI).

Salah satu nana yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu yakni Beigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra merupakan bawahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kini menjadi perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus.

Namanya menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.

Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.

Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tuanya, Ternyata Tak Hanya Sekali Mencoba Bunuh Sang Istri Melainkan Sudah 4 Kali

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media 19 Juli.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir Yosua ke keluarga.

Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur Johnson.

Fotokita.grid.id

Brigejn Hendra Kurniawan dan sang istri menjadi sorotan

Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra.

Dalam rekaman video momen kedatangan peti jenazah Brigadir J yang diunggah Kompas TV, tampak pihak keluarga begitu terpukul.

Dengan suara parau, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat meminta kepada sejumlah anggota Divisi Propam Polri agar peti jenazah anaknya dapat dibuka.

“Tolong peti jenazah ini dibuka. Sebelum kami tengok anak kami, kami belum bisa menerima,” kata Samuel sebagaimana terekam dalam video itu.

“Entah apa di dalamnya saya enggak tahu, entah apa apa di dalamnya. Istilahnya mohon maaf, saya beli kucing dalam karung,” sambung Samuel.

Dicopot dari Karo Paminal

Baca Juga: Nyamar Jadi Orang Biasa, Petinggi Polisi Ini Kecewa dengan Cara Kerja Bawahannya

Beberapa waktu setelah pengacara keluarga Brigadir J mengadu ke Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Hendra dari jabatannya pada 20 Juli.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, upaya tersebut merupakan wujud profesionalisme Kapolri menangani kasus kematian Brigadir J.

“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 4 Agustus, Sigit akhirnya mencopot Hendra dari jabatannya.

Jenderal bintang satu itu kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain Hendra, Listyo juga mencopot dua jenderal lainnya.

Mereka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali sebagai pati Yanma Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Manajernya Terjerat Kasus Narkoba, Benarkah Bunga Citra Lestari Bakal Segera Diperiksa Polisi? Begini Jawaban Pihak Berwajib

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya