Melansir dari Tribunnews.com, para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
"RE hadir melalui zoom," ucap dia.
Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.
Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.
Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.