Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Ya Ampun Hatinya Terbuat dari Apa ya', Bukannya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ferdy Sambo Justru Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Sosok Ini

Helna Estalansa - Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15
Ferdy Sambo
Tribunnews.com fotografer Irwan Rismawan

Ferdy Sambo

Melansir dari Tribunnews.com, para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.

Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

"RE hadir melalui zoom," ucap dia.

Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.

Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.

Baca Juga: Kantongi Informasi dari Seorang Intelijen Sebut 99 Akurat, Kamarudin Simanjutak Bongkar Fakta Keberadaan Bungker Rp 900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo

Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x