Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Ya Ampun Hatinya Terbuat dari Apa ya', Bukannya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ferdy Sambo Justru Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Sosok Ini

Helna Estalansa - Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15
Ferdy Sambo
Tribunnews.com fotografer Irwan Rismawan

Ferdy Sambo

Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.

Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB.

"Totalnya ada 15 ya," kata dia.

Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh

Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.

Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x