Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Akui Tak Ingin Dibebaskan Malah Ungkap Permintaan Tak Terduga Ini

Helna Estalansa - Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:30
Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)

GridHype.ID -Belakangan ini masyarakat tengha menyoroti kasus besar penembakan Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, melansir dari GridPop.ID, Bharada E justru punya permintaan yang tak muluk-muluk.

Bahkan Bharada E tak minta untuk dibebaskan atas kasus yang menimpanya ini.

Melansir Tribun Wow via GridPop.ID, permintaan Bharada E ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Deolipa Yumara.

Bharada E, ujar Deolipa berada di posisi sulit di hari insiden penembakan Brigadir J.

Sebab, jika Bharada E tak melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, justru nyawanya lah yang akan terancam.

Alhasil Bharada E dalam kondisi mata terpejam diselimuti rasa takut menembak Brigadir J.

Kini setelah menjadi tersangka, Bharada E siap menjadi Justice Collaborator (JC) guna mengungkap kasus ini.

Adapun Deolipa membeberkan harapan sang klien pasca menyanggupi sebagai JC seperti yang dilansir dari YouTube MNC News.

Saat ini Bharada E, kata Deolipa sangat mengharapkan mendapat permintaan maaf.

Source :Tribunnews.comGridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x