Follow Us

Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Akui Tak Ingin Dibebaskan Malah Ungkap Permintaan Tak Terduga Ini

Helna Estalansa - Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:30
Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)

Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Baca Juga: Siap Pasang Badan Bela Sang Suami dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Sosok Kerabat Jauh Ariel NOAH dan Tyas Mirasih ini Bersuara Lantang Bongkar Skenario Irjen Ferdy Sambo

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Source : Tribunnews.com, GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest