Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan, Bandingkan dengan Keterangan Awal Kombes Budhi Eks Kapolres Jaksel, Berbeda?

Dwi Purworahayu - Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:30
 Ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Grid.ID/ Rissa Indrasty

Ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

GridHype.ID - Autopsi ulang jenazah Brigadir J diharapkan bisa memberi informasi tambahan terkait kasus yang menewaskan sang perwira polisi itu.

Seperti diberitakan Kompas.com, autopsi ulangjenazah Brigadir Jini dilakukandi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi pada 27 Juli 2022 lalu.

Terbaru, tim forensik dikabarkan sudah mengumumkan hasil autopsi kedua atau autopsi ulang Brigadir J pada Senin (22/7/2022).

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah pun mengungkap hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Mengutip Tribunnews.com, hasil tersebut diungkapkan Ade di setelah pihaknya menyerahkan hasil autopsi kedua Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik, Ade menegaskan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembak dari senjata api.

Sehingga Ade dapat memastikan Brigadir J tidak memiliki luka-luka akibat kekerasan.

"Saya bisa yakinkan, hasil pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik."

"Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,"kata Ade dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Diketahui pihak keluarga Brigadir J mengklaim korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya dihabisi dengan dihujani peluru.

"Jadi semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada kekerasan disana,"

Baca Juga: Jabatan Sebagai Kapolres Dicabut, Kombes Budhi Herdi Kini Ditahan di Patsus Imbas Ikut Skenario Ferdy Sambo, Ini Sosok Penyebar Kronologis Palsu Kematian Brigadir J

"Tapi kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," imbuhnya.

Lebih lanjut Ade menuturkan dalam tubuh Brigadir J terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Dari lima luka tembak tersebut, ada dua luka tembak yang fatal yakni di bagian dada dan kepala.

"Kita melihat bukan arah tembakan, tapi arah masuknya anak peluru. Arah masuknya anak peluru kita lihat ada 5 luka tembak masuk dan 4 tembak keluar. Artinya satu tembakan bersarang (di tubuh korban)."

"Kita bisa jelaskan dari hasil pemeriksaan kami, bagaimana arah masuknya anak peluru itu masuk ke dalam tubuh korban, serta bagaimana anak peluru itu secara sesuai keluar dari tubuh korban."

"Ada dua luka yang fatal yakni luka di dada dan kepala. itu sangat fatal," imbuh Ade.

Lebih lanjut, Ade juga menjelaskanluka di jari bukanlah karena penganiayaan, melainkan karena luka tembak.

Ademenyebut bahwa satu butir peluru diduga menyambar dan tembus tepat di sela-sela kedua jarinya hinggamengakibatkan jari Brigadir J patah.

"Itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya."

"Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu," kata Ade.

Dari hasil autopsi kedua Brigadir J ini rupanya tak berbeda jauh denganketerangan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Berikut Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Peran Putri Candrawati hingga Bunker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Sambo

Keterangan Eks Kapolres Jaksel

Pada Selasa (12/8/2022), empat hari setelah peristiwa kematian Brigadir J, di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kombes Budhi memberikan penjelasan tentang luka di tangan Brigadir J.

Saat itu Budhi menjelaskan luka di jari dengan asumsi kronologi kematian Brigadir J berasal dari baku tembak dengan Bharada E.

"Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada RE, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari Brigadir J dan bahkan menembus dada.

"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.

Berdasarkan hasil autopsi pertama, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi

Dua pernyataan Budhi soal luka di jari dan tak ada penganiayaan sama dengan hasil autopsi kedua seperti yang sdah dipaparkan di atas.

Budhi juga menyebutkan bahwa hanya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J.

Bedanya, Budhi menyebut ada tujuh luka tembak yang diakibatkan di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Emosi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Menangis dalam Rapat Kilat Sebelum Brigadir J Dieksekusi

Persamaan lainnya adalah ada satu peluru yang bersarang.

Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.

"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.

Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Nestapa, Orang Tuanya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Usia 1,5 Tahun Siap Diadopsi oleh Sosok Tak Terduga ini

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x