Persamaan lainnya adalah ada satu peluru yang bersarang.
Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.
"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.
Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.
Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
(*)