GridHype.ID - Kasus besar yang menyeret nama Irjen Fardy Sambo sampai detik ini masih terus bergulir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J.
Bak menyusul nasib suaminya, kini Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari TribunJabar.id, baru saja diumumkan, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yoshua oleh Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), melalui ketua tim pengusutan kasus 'baku tembak di rumah jenderal', Ketua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangannya mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, memutuskan PC atau Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dia menambah daftar tersangka sebelmnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR.
Kepada para tersangka sebelum Putri Candrawathi, Agung Budi Maryoto mengatakan, bekas perkaranya saat ini sudah lengkap dan segera dilimpihkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, laporan itu ditolak karena minim alat bukti.
Putri Candrawathi juga melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun hingga kini, Putri Candrawathi belum pernah memberikan keterangan berarti terkait apa yang dialaminya.