GridHype.ID - Sosok Bharada E yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J belakangan ini memang menyedot perhatian publik.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo yang melancarkan aksi menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ini juga yang membuat Bharada E menjadi saksi kunci kasus penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu.
Oleh karenanya, beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku) dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terbaru, mengutip Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku).
Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E.
Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan.
Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.