Follow Us

'Memiliki Keterangan Penting', LPSK Akhirnya Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kini Beri Perlindungan Penuh

Dwi Purworahayu - Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:45
Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo
Facebook

Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo

GridHype.ID - Sosok Bharada E yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J belakangan ini memang menyedot perhatian publik.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo yang melancarkan aksi menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ini juga yang membuat Bharada E menjadi saksi kunci kasus penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu.

Oleh karenanya, beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku) dalam kasus penembakan Brigadir J.

Terbaru, mengutip Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku).

Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E.

Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan.

Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.

Baca Juga: Tak Sampai Sepekan Ganti Pengacara Lagi, Ini Fakta Dicabutnya Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Ternyata Sempat Disentil Polri

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest