GridHype.ID - Sosok Bharada E yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J belakangan ini memang menyedot perhatian publik.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo yang melancarkan aksi menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ini juga yang membuat Bharada Emenjadi saksi kunci kasus penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo itu.
Oleh karenanya, beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku)dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terbaru, mengutip Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengabulkan permohonan Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku).
Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada Esetelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E.
Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan.
Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.