Bharada E pun mengaku tidak memiliki motif atau maksud melakukan pembunuhan.
Pengabulan Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator) justru mampu mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.
"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan oleh bareskrim Polri adalah penting karena dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap brigadir J," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Selain Bharada E dan Ferdy, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya diduga membantu dan menyaksikan pembunuhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, menurut polisi, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
(*)