Pergantian pelat yang tidak serempak berkaitan erat dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Taslim juga menjelaskan bahwa saat penerapan plat nomor putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan plat nomor warna hitam bukanlah tindak ilegal.
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat yang masih berwarna hitam tidak akan dikenai sanksi apapun.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia wajib Tahu! Warna Plat Nomor Bakal Ada Perubahan, Alasannya karena Ini
(*)