GridHype.ID - Wacana soal perubahan warna plat kendaraan agaknya akan segera direalisasikan.
Ya, sperti yang kita tahu plat nomor kendaraan sendiri memiliki berbagai warna.
Perbedaan warna plat nomor kendaraan disesuaikan dengan kepemilikannya.
Contohnya untuk kepemilikan pribadi akan mendapati plat berwarna hitam, kemudian kendaraan umum akan memiliki plat kuning, hingga ada plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah.
Kini warna plat nomor baik latar ataupun tulisannya akan dilakukan perubahan.
Akan ada perubahan plat berlatar hitam menjadi putih sehingga tulisannya yang tadinya putih akan menjadi hitam.
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 5 Mei 2021.
Namun, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2022 karena masih dalam tahap persiapan.
Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021: