1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Baca Juga: Harus Hati-hati, Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Rawan Kena Razia Polisi, Cek Punyamu!
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.
"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim seperti yang dikutip dari Kompas.TV, Kamis (12/8/2021).
Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'i' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.
Baca Juga: Awas Ditilang, 7 Model Plat Nomor Ini Bakal Jadi Sasaran Polisi saat Ada Razia, Punyamu Termasuk?
"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," kata dia.
Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.
Taslim pun menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.