Harus Hati-hati, Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Rawan Kena Razia Polisi, Cek Punyamu!

Selasa, 28 Juli 2020 | 20:30
Kompas.com

Polisi sedang memeriksa kelengkapan dalam razia operasi

GridHype.ID - Sudah bukan rahasia kalau setiap bulan polisi lalu lintas akan mengadakan razia.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang masih bandel.

Biasanya, polisi akan memeriksa surat kendaraan serta melihat kelengkapan yang dipakai pengendara.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Momen Memalukan Ini, Padahal Sudah Wara-wiri Sambil Foto Bereng Penggemar: Gila!

Bukan hanya itu, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Teman Dekat, Kalina Ocktarany Beberkan Perangai Mantan Deddy Corbuzier yang Larang Dirinya Bertemu Anaknya

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Baca Juga: Mayangsari Pernah Dibully Habis-habisan, Sosok Ini Justru Bongkar Sifat Asli Mantu Cendana yang Jarang Diketahui

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca Juga: Dikenal Punya Banyak Manfaat, Minum Air Lemon Berlebih Bisa Berdampak Buruk Bagi Tubuh

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

Baca Juga: Kerap Bersitegang, Meggy Wulandari Beberkan Tabiat Asli Istri Pertama Kiwil

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Pemerintah Akan Izinkan Sekolah Secara Tatap Muka

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Baca Juga: 3 Bahan Ini Bisa Bikin Daging Kurban Lebih Empuk, Yuk Simak Langkah-langkahnya!

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.

Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Wajib Tahu Supaya Tidak Ditilang!

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Grid.ID