Gridhype.id- Plat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi akan segera diterapkan oleh Korlantas Polri.
Adapun penerapan kebijakan tersebut bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
Meskipun dapat diperoleh dalam waktu dekat ini, belum semua kendaraan pribadi mendapatkan plat nomor putih.
Dirrgident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa ada prioritas kendaraan yang akan mendapatkan plat nomor putih terlebih dahulu.
Adapun kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti plat nomor atau pajak 5 tahunan yang sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Adapun penggantian plat nomor putih tersebut dipastikan tidak akan dipungut biaya apapun.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penggantian tersebut masih sama dengan penggantian seperti plat nomor hitam sebelumnya.
Informasi tersebut sejalan dengan ungkapan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombel Pol Taslim Chairuddin.
Dirinya menyebut bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat plat nomor putih.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia wajib Tahu! Warna Plat Nomor Bakal Ada Perubahan, Alasannya karena Ini
Maka, kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.