Masyarakat Indonesia wajib Tahu! Warna Plat Nomor Bakal Ada Perubahan, Alasannya karena Ini

Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:45
(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) via Kompas

Pakai Plat Nomor dan Pasang Stiker Aneh, Sebuah Mobil Diberhentikan Polisi, Biar Gak Ditilang Ngaku dari Kekaisaran Sunda, Begini Kronologinya!

GridHype.ID - Wacana soal perubahan warna plat kendaraan agaknya akan segera direalisasikan.

Ya, sperti yang kita tahu plat nomor kendaraan sendiri memiliki berbagai warna.

Perbedaan warna plat nomor kendaraan disesuaikan dengan kepemilikannya.

Contohnya untuk kepemilikan pribadi akan mendapati plat berwarna hitam, kemudian kendaraan umum akan memiliki plat kuning, hingga ada plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah.

Kini warna plat nomor baik latar ataupun tulisannya akan dilakukan perubahan.

Akan ada perubahan plat berlatar hitam menjadi putih sehingga tulisannya yang tadinya putih akan menjadi hitam.

Baca Juga: Bukan Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavita Ternyata Siapkan Nama Ini untuk Anaknya, Bahkan Terpampang di Plat Nomor

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 5 Mei 2021.

Namun, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2022 karena masih dalam tahap persiapan.

Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Harus Hati-hati, Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Rawan Kena Razia Polisi, Cek Punyamu!

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.

"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim seperti yang dikutip dari Kompas.TV, Kamis (12/8/2021).

Taslim mencontohkan, huruf 'S' kadang terbaca sebagai angka lima atau sebaliknya. Huruf 'i' juga sering disalahartikan sebagai angka satu.

Baca Juga: Awas Ditilang, 7 Model Plat Nomor Ini Bakal Jadi Sasaran Polisi saat Ada Razia, Punyamu Termasuk?

"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," kata dia.

Selain itu, pergantian warna pelat nomor juga untuk membantu kamera pengawas menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.

Taslim pun menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," kata Taslim.

Baca Juga: Perlu Dipahami, Ini Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Nakita

Baca Lainnya