Adapun pembayaran iuran BPJS dapat dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.
Dilansir dari kompas.com, masyarakat bisa memilih kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan untuk membayarnya.
Bukan hanya itu, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu membayarkan iuran setiap bulannya.
Apabila masyarakat mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan akan dikenakan tunggakan iuran.
Adapun tunggakan tersebut wajib dibayarkan oleh peserta dan diakumulasikan.
Pada beberapa kasus, tunggakan iuran BPJS Kesehatan memang bisa mencapai angka jutaan.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) agar meringankan pembayaran iuran yang menunggak.
Masyarakat yang ingin mengikuti program Rehab tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan yaitu 4 sampai 24 bulan.
Peserta mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan care center 165.