Follow Us

Enggak Usah Pusing Tujuh Keliling, Pemerintah Pastikan Jika Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Ruhil Yumna - Rabu, 23 Februari 2022 | 13:45
Pengertian JKP
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

GridHype.ID - Pemerintah akhirnya meluruskan kabar terkair Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melansir dari Kompas.com, pemerintah memastikan jika peserta JKP tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Adapun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Klaim efeknya berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Iuran JKP tak dibebankan ke pekerja, tapi dibayar pemerintah tiap bulan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Bansos PKH Tahap I Bisa Mulai Dicairkan di Bank, Cek Penerimanya di Sini

Source : kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest