Follow Us

Enggak Usah Pusing Tujuh Keliling, Pemerintah Pastikan Jika Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Ruhil Yumna - Rabu, 23 Februari 2022 | 13:45
Pengertian JKP
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada.

Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.

Itung-itungan pekerja kena PHK jika memanfaatkan JKP

Berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, uang tunai yang diterima peserta ter-PHK lebih besar jika memanfaatkan JKP ketimbang JHT.

Dengan memanfaatkan JKP, buruh mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta.

Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000.

Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas Airlangga.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest