Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Helna Estalansa - Selasa, 12 April 2022 | 14:15
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pixabay.com

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.ID -Ada kabar gembira nih buat kamu yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bakal menyalurkan kembali bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak selengkapnya!

Melansir dari Kompas.com, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 1 juta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini.

Lantas, kapan BSU 2022 cair?

Baca Juga: Rezeki di Bulan Berkah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Cair pada April 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU akan mulai diberika pada April 2022.

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x