Rezeki di Bulan Berkah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Kamis, 07 April 2022 | 07:45

BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta

GridHype.ID - Para pekerja agaknya bisa bergembira.

Pasalnya pemerintah akan kembali memberikan bantuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk kaum buruh dan pekerja yang memenuhi syarat.

Seperti di tahun sebelumnya, BSU akan diberikan kepada buruh dan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.

Syarat penerima BSU 2022

Dalam rencanaya, syarat penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 adalah 8,8 juta orang.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Gak Boleh Sembarang, Ini Deretan Makanan yang Harus Dihindari Sebagai Menu Sahur, Kenyangnya Malah Bikin Rugi

Besaran bantuan BSU 2022

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya 1 juta per penerima," kata Airlangga usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jadwal pencairan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan seangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Bahkan, Kemnaker juga sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar kepada Kompas.com, (5/4/2022).

Baca Juga: Dijamin Tidak Cepat Lapar, Ternyata Ini Menu Makan Sahur yang Bikin Kenyang Tahan Lama

Skema pencairan BSU 2022

Sebelumnya, pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat. “Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jangan Lupa Olahraga Biar Badan Gak Loyo Selama Bulan Ramadhan, Ini Tips Cegah Haus Berlebihan Usai Latihan Fisik Meski Sedang Berpuasa

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber kompas, Sonora.ID