Enggak Usah Pusing Tujuh Keliling, Pemerintah Pastikan Jika Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:45
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

GridHype.ID - Pemerintah akhirnya meluruskan kabar terkair Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melansir dari Kompas.com, pemerintah memastikan jika peserta JKP tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Adapun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Klaim efeknya berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Iuran JKP tak dibebankan ke pekerja, tapi dibayar pemerintah tiap bulan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Bansos PKH Tahap I Bisa Mulai Dicairkan di Bank, Cek Penerimanya di Sini

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada.

Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.

Itung-itungan pekerja kena PHK jika memanfaatkan JKP

Berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, uang tunai yang diterima peserta ter-PHK lebih besar jika memanfaatkan JKP ketimbang JHT.

Dengan memanfaatkan JKP, buruh mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta.

Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000.

Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas Airlangga.

(*)

Baca Juga: Kolak Jadi Menu Utama Saat Berbuka, Bolehkah Penderita Diabetes Mengonsumsinya?

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas

Baca Lainnya