Meski demikian, belum ada keterangan lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.
Kombes. Pol. Gatot Repli membeberkan nominal uang yang diterima Nathania dari Indra Kenz, yaitu senilai Rp9.443.436.000,-.
Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Siapa sangka, Indra Kenzpernah membeli sebuah rumah dengan atas nama adiknya, Nathania Kesuma.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Medan.
“Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma,” jelas pihak kepolisian.
Memiliki Akun Kripto dengan Nominal Rp53 Miliar
Tak hanya rumah, Nathania juga mendapatkan asset kripto sebesar Rp35 miliar dari Indra Kenz.
Berdasarkan beberapa hal di atas, kini Nathania Kesuma kini tengah menjalani penahanan.
Dirinya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman yang diterima Nathania adalah 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.