Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jasa Raharja Adakan Mudik Gratis 2022, ini Dia Syarat dan Ketentuan yang Bisa Diikuti Masyarakat Umum

Ngesti Sekar Dewi - Minggu, 10 April 2022 | 11:30
Pelaksaan mudik gratis tahun 2022 Kementerian Perhubungan

Pelaksaan mudik gratis tahun 2022 Kementerian Perhubungan

Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:

  • KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
  • STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor
  • Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).
Baca Juga: PCR dan Antigen Tak Lagi Diwajibkan Saat Berpergian, Mungkinkan Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, ini Kata Ahli

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x