Follow Us

Jasa Raharja Adakan Mudik Gratis 2022, ini Dia Syarat dan Ketentuan yang Bisa Diikuti Masyarakat Umum

Ngesti Sekar Dewi - Minggu, 10 April 2022 | 11:30
Pelaksaan mudik gratis tahun 2022 Kementerian Perhubungan

Pelaksaan mudik gratis tahun 2022 Kementerian Perhubungan

Dilansir dari akun instagram resmi Jasa Raharja, vaksin merupakan salah satu syarat wajib untuk pemudik yang ingin ikut program mudik gratis.

“PT Jasa Raharja sebagai Koordinator Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 akan hadir untuk Jasfren yang sudah rindu mudik ke daerah asal untuk bertemu keluarga dan kerabat masing-masing, loh! Oleh karena itu, segera lakukan vaksinasi agar Jasfren bisa ikutan mudik gratis ini!” tulis @pt_jasaraharja.

Tak hanya vaksin, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di:

Instagram : @pt_jasaraharjaTwitter : @pt_jasaraharjaFacebook : Jasa Raharja

Cara Pendaftaran

Baca Juga: Mudik Tahun ini Diprediksi Akan Seperti Tahun Sebelum Pandemi, Tak Ada Pengetatan Namun Diganti dengan Hal ini Disejumlah Titik

Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).

  • Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan.
  • Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
  • Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.
Informasi syarat dan ketentuan

  • Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
  • Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)
  • Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
  • Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Kegiatan Mudik Lebaran 2022, ini Aturan yang Harus Diterapkan Pemudik dengan Mobil Pribadi

  • Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
  • Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
  • Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
  • Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
  • Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Informasi syarat dokumen pendaftaran

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular