GridHype.id-Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan rencana untuk menghapus aturan wajib PCR/Antigen saat berpergian.
Pencabutan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik tersebut diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Lebih lanjut lagi, dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang jalur darat, laut dan udara.
Meski demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi minilmal dua dosis.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin(7/3).
Pencabutan syarat tes Covid-19 bagi pelku perjalanan domestik ini tentunya menjadi angin segar.
Hal ini juga membuka harapan bagi masyarakat muslim atas kemungkinan tradisi mudik yang biasa digelar menjelang lebaran.
Dua tahun sebelumnya, Lebaran diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik.
Larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes Singgung Soal Kemungkinan Mudik Lebaran 2022, Ini Tanggapan Ahli
Lantas, bagaimana pandangan ahli mengenai mudik Lebaran 2022?
Pandangan ahli