Sebelumnya, pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.
Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.
Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.
Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat. “Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.
Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
(*)