Follow Us

Rezeki di Bulan Berkah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Ruhil Yumna - Kamis, 07 April 2022 | 07:45
BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta

BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta

Sebelumnya, pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat. “Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jangan Lupa Olahraga Biar Badan Gak Loyo Selama Bulan Ramadhan, Ini Tips Cegah Haus Berlebihan Usai Latihan Fisik Meski Sedang Berpuasa

(*)

Source : kompas, Sonora.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular