GridHype.ID - Kasus penipuan yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali bergulir.
Diketahui, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran kasus penipuan.
Ia diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Neger Sipil (PNS).
Tak hanya itu, mengutip dari TribunStyle.com, kerugian yang ditimbulkan dari ulah Olivia Nathania mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi sempat menyelidiki kemana larinya uang Rp 9,7 miliar ini.
Dikutip dari GridHits.IDmelalui wawancara di kanal Youtube Indigo Intens Investigasi, Farhat Abbas sedikit menyinggung tentang keberadaan uang penggelapan yang dilakukan putri mantan istrinya.
"Itu uangnya dari mana? kan katanya Oi ga punya uang, kalau mereka menikmati bersama, ya sama-sama saja dipenjara," jelas Farhat.
Farhat mengatakan, baik Olivia maupun suami harus sama-sama mempertanggungjawabkan hal itu.
Sayangnya yang terjadi sekarang, justru Olivia yang menjadi bulan-bulanan dan ditahan, sedangkan suaminya tidak.
Lebih lanjut, mengutip dari Tribunnews.com, Olivia Nathania terancam penjara empat tahun mengenai kasus penipuan CPNS.
Olivia Bathania didakwa bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).
Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,
Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
(*)