Follow Us

Nama Nia Daniaty Tercoreng Gara-gara Ulah Sang Putri, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS Bodong

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 27 Januari 2022 | 10:15
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan,

Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.

"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Rampung Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Olivia Nathania Kembali Dipolisikan Soal Dugaan Investasi Bodong

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Source : Tribunnews.com, Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest