GridHype.id- Pendistribusian vaksin covid-19 dosis ketiga sudah mulai dilakukan.
Pemberian vaksin dosis ketika ini diharapkan mampu memperkuat imunitas masyarakat untuk menghadapi varian omicron di Indonesia.
Adapun syarat utama untuk menerima vaksin booster ini adalah berusia 18 tahun keatas dan sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19.
Golongan yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin jenis ini awalnya adalah tenaga kesehatan dan lansia.
Namun saat ini, pemerintah mulai membagikan vaksin tersebut kepada seluruh masyarakat berusia 18 tahun keatas.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengusahakan pendistribusian vaksin booster kepada seluruh masyarakat yang tinggal di ibukota.
Bukan hanya masyarakat yang memiliki KTP setempat, orang-orang luar daerah yang berada di wilayah DKI Jakarta juga bisa mendapatkan vaksin booster.
Sebelum melakukan vaksinasi booster, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki tiket.
Adapun tiket tersebut dapat dilihat melalui aplikasi pedulilindungi.
Lantas bagaimana cara cara melihat tiket tersebut?