GridHype.ID - Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.
Sejak awal pandemi Covid-19, vaksin dapat membantu untuk melindungi tubuh dari virus dan bakteri.
Apalagi Indonesia kini dihadapkan dengan munculnya varian Omicron.
Pemerintah perlu mengambil langkah tepat guna mencegah terjadinya ancaman kolaps yang dapat menjadi efek domino berkepanjangan
Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo memastikan, vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan vaksin booster akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai cara daftar vaksin booster Covid-19.
Adapun syarat utama penerima vaksin booster gratis untuk masyarakat umum adalah:
- Sudah berusia 18 tahun ke atas.
- Sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan.
Mulanya, vaksin booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan lalu para lansia.
Kini, pemerintah mulai mendistribusikan vaksin booster kepada seluruh masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan vaksin booster, masyarakat perlu terlebih dulu mendapat tiket.
Tiket dapat dicek di aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan RI mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk cek tiket di PeduliLindungi.
Jika telah mendapat tiket vaksin booster, masyarakat bisa langsung menuju puskesmas-puskesmas di DKI Jakarta untuk mendapat vaksin dosis ketiga.
Berikut cara mengecek tiket vaksin booster di PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi.
2. Masuk dengan akun yang terdaftar.
3. Klik menu “Profil” dan pilih“Riwayat dan Tiket Vaksin”.
4. Tiket vaksin booster atau dosis ketiga akan muncul bagi masyarakat yang mendapat tiket
Selain itu, mendapatkan vaksin booster juga bisa langsung ke lokasi vaksinasi.
Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi
Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?
Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, kamu bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
(*)