GridHype.ID -Pemerintah saat ini tengah gencar memberikan vaksin booster kepada masyarakat Indonesia.
Sama seperti program vaksinasi Covid-19 sebelumnya, vaksin booster juga diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 ini sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022) lalu.
Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.
Melansir dari laman setkab.go.id via Kompas.com, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi kabupaten/kota adalah minimal 70 persen penduduk sudah mendapat vaksin dosis pertama dan 60 persen penduduk sudah mendapat dosis kedua.
Sementara untuk kelompok non lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.
Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?
Berikut adalah 3 syarat penerima vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id via Kompas.com:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.