GridHype.id- Saat ini pemerintah mulai mendistribusikan vaksinasi booster atau vaksin covid-19 dosis ketiga.
Sama halnya seperti dosis pertama dan kedua, penerima vaksin ini juga akan mendapatkan sertifikatvaksin.
Sertifikatvaksin booster diketahui bakal menjadi dokumen yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vakksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
"Ada sertifikatnya (sertifikatvaksin booster covid-19)," ujarnya dilansir dari kompas.com.
Adapun sistem perolehannya sama dengan dosis pertama dan kedua.
Sertifikatvaksin booster dapat dilihat melalui aplikasi Pedulilindungi.
Untuk mengetahuinya, peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Di PL (Pedulilindungi) seperti biasa, masukan NIK," jelasnya.
Pada dasarnya Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek dan mendownload sertifikatvaksin, yaitu melalui situs pedulilindungi, aplikasi pedulilindungi, dan melalui chatbot WhatsApp Kemenkes.