Kamu Termasuk Kelompok Prioritas tapi Belum Dapat Tiket Vaksin Booster? Yuk Ikuti Langkah-langkah Berikut

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:00
Pixabay.com

(Ilustrasi) vaksin booster

GridHype.ID -Pemerintah saat ini tengah gencar memberikan vaksin booster kepada masyarakat Indonesia.

Sama seperti program vaksinasi Covid-19 sebelumnya, vaksin booster juga diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 ini sudah dimulai sejak Rabu (12/1/2022) lalu.

Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang perlu diperhatikan.

Melansir dari laman setkab.go.id via Kompas.com, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi kabupaten/kota adalah minimal 70 persen penduduk sudah mendapat vaksin dosis pertama dan 60 persen penduduk sudah mendapat dosis kedua.

Sementara untuk kelompok non lansia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.

Lalu apa saja syarat penerima vaksin booster?

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Dosis yang akan Diberikan, Yuk Disimak!

Berikut adalah 3 syarat penerima vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id via Kompas.com:

  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
  • Berusia 18 tahun ke atas; dan
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Bagi penduduk di kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat atau masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin secara online lewat website dan aplikasi PeduliLindungi.

Lantas, bagaimana dengankelompok prioritas yang belum dapat tiket vaksin booster?

Melansir dari Tribunnews.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan tiket vaksinasi booster, bisa datang langsung ke tempat vaksinasi.

"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/01/2022).

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu! Hindari Makanan dan Minumuan Ini Usai Mendapat Suntikan Vaksin Booster, Hati-hati Turunkan Khasiat Vaksin!

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Website PeduliLindungi.id

1. Buka pedulilindungi.id;

2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Disebarkan, ini Kelompok Prioritas yang Dapat Jatah Vaksin Gratis dan Cara Mendapatkannya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya