GridHype.ID -Belum lama ini, artis sinetron Cassandra Angelie sukses membuat publik heboh.
Betapa tidak? Artis sinetron Cassandra Angelie mendadak dicidukpolisi karena terjerat kasus prostitusi online.
Polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.
Artis yang sempat bermain di sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap dalam kondisitanpa busana.
Sementara itu, kabar terbaru polisi akhirnya mengungkapkan siapa yang biasa jadi teman kencan Cassandra Angelie.
Melansir dari Grid.ID, polisi mengatakan bahwa teman kencan Cassandra bukan dari kalangan artis.
"Bukan artis, tapi dari kalangan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Meski begitu, Kombes Pol Zulpan tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang biasa memakai jasa Cassandra Angelie.
"Kalau itu, saya enggak akan sampaikan," ucap Zulpan.
Hanya saja pihak kepolisian kini sudah mengantongi nama sejumlah publik figur yang juga ikut terlibat dalam jaringan prostitusi online dari muncikari yang sama dengan pemeran Ikatan Cinta itu.
"Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
Cassandra pun mematok harga Rp 30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Bahkan, dirinya mengaku sudah melayani 5 orang pria.
Adapun motif dari pengakuan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
Menambahkan dari Tribunnews.com, polisi juga menahan 3 mucikari lainnyayang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun.
Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa satu set pakaian dalam wanita, 4 buah ponsel, beberapa kartu atm dan bukti transfer.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bankswasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.
(*)