Bikin Gempar Seantero Negeri karena Kasus Prostitusi, Artis CA Alias Cassandra Angelie Ternyata Pemeran di Sinetron Ikatan Cinta, Berikut Profil Lengkapnya

Sabtu, 01 Januari 2022 | 11:30
Instagram

Kasus prostitusi online Cassandra Angelie

GridHype.ID -Di awal tahun 2022 ini, sosok pesinetron Cassandra Angelie mendadak sukses gemparkan publik.

Hal ini terkait kasus prostitusi online yang menjerat nama Cassandra Angelie.

Ya, artis sinetron berinisial CA yang sebelumnya ramai dibahas publik ternyata benar bernamaCassandra Angelie.

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, artis CA atau Cassandra Angelie ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021).

Sejumlah orang pun ditangkap dan beberapa barang bukti disita terkait dugaan kasus prostitusi tersebut.

Publik pun sontak penasarandengan sosokCassandra Angelie.

Melansir dari GridFame.id,berikut adalahsedikit rangkuman mengenai biodata, karier, serta fakta terkait Cassandra Angelie.

Baca Juga: Digrebek Tanpa Busana, Artis CA sekaligus Pemeran di Sinetron Ikatan Cinta Ini Ternyata Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online

Profil Cassandra Angelie

Berikut biodata singkatnya yang diambil dari berbagai sumber.

Cassandra Angelie atau yang akrab disapa Cassandra ini lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 10 Januari 1998.

Kini usianya 23 tahun.

Cassandra Angelie tinggal di Bogor sejak kecil.

Wajah Cassandra Angelie mulai dikenal publik lewat sinetron Ikatan Cinta.

Melansir dari TribunBatam.id via GridFame.id, Cassandra Angelie berperan sebagai Vera, kekasih Denis yang selama ini dicari Aldebaran.

Sebelum terjun ke dunia akting, Cassandra Angelie menekuni dunia model.

Jika ditilik dari akun Instagram @cassangeliee, ia kerap menjadi model berbagai produk fashion.

Selain itu, Cassandra Angelie juga sempat menjadi bintang tamu di salah satu acara kuliner.

Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun, Artis Sinetron CA Diciduk di Hotel Mewah Jakarta Pusat, Diduga karena Terjerat Kasus Prostitusi

Melansir dari Kompas.com, berikutsederet fakta terkait kasus prostitusi yang menjerat artis CA:

Melibatkan artis CA

Polisi menyebut dugaan aksi prostitusi online kali ini melibatkan artis sinetron berinisial CA.

Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Made, Jumat (31/12/2021).

Made menjelaskan, proses penangkapan CA di salah satu kamar hotel telah melalui prosedur yang sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Made.

Bersama 3 muncikari

Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan muncikari yang menawarkan artis CA kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial.

Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Selebgram TE Diciduk Polisi karena Kasus Prostitusi, Akun Instagram Wanita Ini Mendadak Diserbu Netizen

Harga Rp 30 juta

Ketiga muncikari yang ditangkap itu mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan CA.

Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.

"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.

Adapun CA sendiri dalam pemeriksaan oleh penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan rostitusi online tersebut.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali," ujar Zulpan.

Ditetapkan tersangka

Penyidik pun telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

CA dan di dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," Kata Zulpan.

Baca Juga: Pernah Terpuruk Sampai Berniat Bunuh Diri Ketika Terjerat Kasus Prostitusi dan Narkoba, Vanessa Angel Tak Malu Bakal Blak-blakkan Ungkap Masa Lalunya pada Sang Anak

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, GridFame.ID

Baca Lainnya